Pelayanan Non Simpan-Pinjam

0 komentar



  PELAYANAN NON SIMPAN – PINJAM

A. JALINAN (Jaminan Perlindungan Kalimantan) 

Jaminan Perlindungan Kalimantan (JALINAN) adalah produk pelayanan bersama milik anggota Puskopdit BKCU Kalimantan yang mengelola resiko dengan memberi perlindungan terhadap simpanan dan pinjaman anggota yang meninggal dunia atau cacat tetap total. 
JALINAN ini dikelola oleh Puskopdit BKCU Kalimantan. 
Premi JALINAN dibayar oleh Koperasi Kredit (Credit Union) Bonaventura (anggota tidak membayar premi Jalinan) 
Program JALINAN untuk perlindungan terhadap simpanan disebut TUNAS. 
Program JALINAN untuk perlindungan terhadap pinjaman disebut LINTANG. 

Plafon TUNAS (Santunan Simpanan): 

a. Anggota yang berusia < 1 tahun, jika meninggal dunia mendapat santunan Tunas 100 % dari simpanannya, dengan plafon Rp. 5.000.000,- 

b. Anggota yang berusia > 1 tahun s.d. 70 tahun, jika meninggal dunia mendapat santunan Tunas 100 % dari simpanannya, dengan plafon Rp. 50.000.000,- 

c. Anggota yang masuk berusia 60 - 70 tahun, jika meninggal dunia mendapat santunan Tunas 100 % dari simpanannya, dengan plafon Rp. 10.000.000,- 

d. Jika terjadi penarikan simpanan pada usia di atas 70 tahun maka klaim yang dibayar sebesar saldo simpanan terendah sesuai dengan ketentuan b dan c di atas 

e. Anggota yang masuk berusia > 70 tahun, jika meninggal dunia tidak mendapat santunan 

f. Simpanan anggota disetor pada usia di atas 70 tahun tidak dilindungi. 

Plafon LINTANG (Santunan Pinjaman): 


a. Piutang yang diberikan pada saat anggota berusia 17 s.d 60 tahun dengan plafon Rp. 150.000.000,- 

b. Piutang yang diberikan pada saat anggota berusia diatas 60 s.d. 70 tahun, dengan plafon Rp. 50.000.000,- 

c. Piutang ganda non produktif maksimum yang dilindungi sebesar Rp. 150.000.000,- berdasarkan usia peminjam menurut a dan b 

d. Piutang tujuan produktif batas perlindungannya maksimum yang dilindungi Rp. 300.000.000,- dengan jangka waktu pengembalian 36 bulan dan atau usia peminjam 55 tahun. 

e. Jumlah maksimal piutang yang dilindungi pada c dan d Rp. 300.000.000,- 

  1. Cacat Tetap Total yang dapat Klaim LINTANG:

Jenis Cacat
Pemberi Surat keterangan
Waktu boleh  Klaim
a.
Kehilangan kedua tangan dan atau kedua kaki
Dokter
Sejak surat keterangan dikeluarkan
b.
Buta kedua matanya
Dokter
Sejak surat keterangan dikeluarkan
c.
Lumpuh
Dokter
Sejak surat keterangan dikeluarkan
d.
Gila / sakit jiwa
Dokter
Sejak surat keterangan dikeluarkan

Syarat pengajuan Klaim anggota meninggal dunia dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan: 

a. Surat keterangan meninggal dunia yang asli atau foto copy surat keterangan meninggal dunia yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang. Surat keterangan tersebut harus menyebutkan penyebab yang bersangkutan meninggal dunia. 

b. Kartu identitas diri, berupa KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang ditandatangani oleh ketua RT atau lurah atau kepala desa setempat, yang asli dan masih berlaku, atau fotocopy yang telah dilegalisir. 

c. Kartu atau Buku Simpanan dan Pinjaman Anggota yang Asli. 

d. Surat Permohonan dan perjanjian pinjaman yang asli (bagi anggota yang memiliki pinjaman). 

e. Khusus pinjaman berobat untuk orang lain, harus menyertakan surat pernyataan bahwa pinjaman tersebut benar untuk berobat orang lain yang ditandatangani oleh bagian kredit, peminjam dan pimpinan manajemen Tempat Pelayanan setempat yang dibuat saat pencairan pinjaman dan menjadi lampiran Perjanjian Pinjaman. 

f. Surat keterangan pemeriksaan berkas dari Pengawas. 

10. Anggota yang cacat total tetap (tidak dapat bekerja selamanya) dapat mengajukan klaim Lintang dengan melampirkan: 

a. Syarat b s.d f poin 9 di atas. 

b. Surat keterangan dari dokter yang merawat anggota yang cacat total tetap yaitu: buta kedua mata, lumpuh, gila dan hilang kedua kaki atau kedua tangan. 

c. Surat keterangan dari Pimpinan Manajemen CU peserta bahwa sudah dilakukan pengecekan lapangan atas anggota cacat total tetap dimaksud diketahui oleh Ketua Pengurus dan Pengawas; dan menyertakan gambar/foto bersama antara anggota yang bersangkutan dengan petugas yang melakukan pengecekan. 

Klaim Tunas DITOLAK apabila : 


a. Anggota masuk CU dalam kondisi sakit dan meninggal dunia dalam jangka waktu s.d 3 bulan setelah menjadi anggota 

b. Simpanan Anggota disetor pada usia di atas 70 tahun 

c. Simpanan yang bersumber dari pinjaman kapitalisasi anggota baru berusia kurang dari 30 hari terhitung dari tanggal menjadi anggota 

d. Simpanan yang bersumber dari pinjaman kapitalisasi dan piutangnya tidak diangsur 3 bulan berturut-turut 

e. Simpanan lembaga yang diatasnamakan perorangan 

f. Setoran yang tidak wajar (mengebom) dalam rentang waktu 2 bulan sebelum anggota meninggal dunia 

g. Penarikan Simpanan Saham untuk membayar piutang. 

12. Klaim Lintang DITOLAK apabila: 


a. Piutang tertunggak lebih dari 6 bulan berturut-turut 

b. Piutang yang diberikan kepada anggota luar biasa yaitu anggota yang berusia di bawah 17 tahun atau belum menikah 

c. Piutang yang diberikan kepada anggota yang sedang sakit 

d. Piutang yang tujuannya untuk biaya berobat diri sendiri 

e. Piutang yang tujuannya untuk biaya berobat orang lain tanpa lampiran surat pernyataan 

f. Saldo piutang anggota yang berusia di atas 70 tahun 

g. Piutang kapitalisasi anggota yang tidak diangsur 3 bulan berturut-turut 

h. Piutang kapitalisasi anggota baru berusia kurang dari 30 hari terhitung dari tanggal menjadi anggota 

i. Piutang lembaga yang diatasnamakan kepada seorang anggota 

j. Anggota yang bersangkutan sudah pernah menerima klaim Lintang karena cacat total tetap 

k. Saldo piutang produktif yang dicairkan untuk anggota yang melebihi Rp. 300.000.000,-, usia peminjam di atas 55 tahun dan atau jangka waktu pengembalian pinjaman di atas 36 bulan. 

B. SARAI (Santunan Rawat Inap) 

1. Santunan Rawat Inap (SARAI) adalah bantuan kepada Anggota yang dirawat Inap (opname) di Rumah Sakit atau Puskesmas 

2. Persyaratan untuk mendapatkan SARAI : 

a. Telah menjadi anggota Koperasi Kredit (Credit Union) Bonaventura minimal 6 bulan. 

b. Aktif menabung setiap bulan di Simpanan Wajib dan Sapala 

c. Aktif mengangsur pinjaman dan tidak pernah didenda minimal 6 bulan terakhir. 

d. Simpanan Saham dan Sapala anggota minimal Rp 5.000.000,- dan sudah mengendap di Koperasi Kredit (Credit Union) Bonaventura minimal 1 bulan pada saat yang bersangkutan menjalani rawat inap. 

e. Minimal 2 orang lainnya dari anggota keluarga batih/inti atau semua anggota keluarga batih sudah menjadi anggota CU Bonaventura dengan komulatif saldo simpanan saham dan Sapala minimal Rp. 2.000.000,-. 

f. Bagi anggota yang tidak mempunyai keluarga batih, Simpanan Saham dan Sapala minimal Rp 7.000.000,- dan sudah mengendap di Koperasi Kredit (Credit Union) Bonaventura minimal 1 bulan pada saat yang bersangkutan menjalani rawat inap. 


3. Pengajuan santunan selambat-lambatnya 3 bulan setelah keluar dari Rumah sakit atau Puskesmas, dengan cara : 

a. Mengisi formulir permohonan santunan SARAI. 

b. Menyerahkan Surat keterangan rawat inap asli atau fotocopy yang dilegalisir dari Rumah Sakit atau Puskesmas 

c. Menyerahkan foto copy bukti-bukti pembayaran yang sah dari Rumah Sakit atau Puskesmas 

d. Menyerahkan foto copy buku Anggota dan Sapala yang bersangkutan dan keluarganya. 

4. Besar simpanan dan besar santunan bagi anggota yang mempunyai keluarga batih: 

1.    Besar simpanan dan besar santunan bagi anggota yang mempunyai keluarga batih:

Simpanan
Bantuan/hari
Maksimal
   Rp   5.000.000 s.d. Rp 10.000.000
Rp   75.000
10 hari/tahun
> Rp 10.000.000 s.d. Rp 15.000.000
Rp 100.000
10 hari/tahun
> Rp 15.000.000 s.d  Rp 25.000.000
Rp 125.000
10 hari/tahun
> Rp 25.000.000
Rp 150.000
10 hari/tahun

5. Besar simpanan dan besar santunan bagi anggota yang tidak mempunyai keluarga batih: 

2.    Besar simpanan dan besar santunan bagi anggota yang tidak mempunyai keluarga batih:

Simpanan
Bantuan/hari
Maksimal
   Rp   7.000.000 s.d. Rp 12.000.000
Rp   75.000
10 hari/tahun
> Rp 12.000.000 s.d. Rp 17.000.000
Rp 100.000
10 hari/tahun
> Rp 17.000.000 s.d  Rp 27.000.000
Rp 125.000
10 hari/tahun
> Rp 27.000.000
Rp 150.000
10 hari/tahun


6. Penarikan Simpanan Sapala dalam kurun waktu 1 tahun setelah menerima santunan, dikenakan biaya 10% dari jumlah penarikan. 

7. Penerima SARAI keluar dari keanggotaan dalam kurun waktu 1 tahun setelah menerima santunan, maka santunan yang telah diterima harus dikembalikan 100 %. 

C. BABA CU (Bantuan Bayi Masuk CU) 

1. Baba CU adalah bantuan bayi untuk menjadi anggota Koperasi Kredit (Credit Union) Bonaventura 

2. Syarat : 

a. Usia bayi maksimal 2 bulan. 

b. Kedua orang tua telah anggota Koperasi Kredit (Credit Union) Bonaventura. 

c. Simpanan Saham dan Sapala Ibu bayi minimal Rp. 5.000.000,- dan telah mengendap minimal 1 bulan pada saat melahirkan 

3. Besar bantuan : Rp. 345.000,- untuk masuk menjadi anggota baru Koperasi Kredit (Credit Union) Bonaventura 

4. Simpanan Sapala Ibu bayi tidak boleh ditarik selama 1 tahun. Jika simpanan ditarik dikenakan biaya 10% dari jumlah penarikan 

D. SOLKES (Solidaritas Kesehatan) 


1. Solidaritas kesehatan (Solkes) adalah bantuan pengobatan bagi anggota yang mengalami sakit 

2. Setiap Anggota Biasa dan Luar Biasa wajib menjadi peserta Solkes. 

3. Iuran Solkes Rp 15.000 / tahun buku. 

4. Iuran Solkes bagi anggota baru disetor pada waktu diterima menjadi anggota. 

5. Iuran Solkes bagi anggota lama paling lambat disetor secara tunai pada tanggal 31 Maret. 

6. Anggota lama yang tidak menyetor iuran Solkes sampai batas tanggal 31 Maret, iuran solkesnya ditarik dari Simpanan Pahar atau Sapala anggota yang bersangkutan. 

7. Semua permohonan klaim Solkes harus menyertakan bukti-bukti yang sah berupa kwitansi atau tanda pembayaran asli berstempel. 

8. Klaim diajukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah anggota yang bersangkutan menjalani pengobatan. 

9. Pengobatan yang dapat diklaim : 

a. Biaya pengobatan atau opname di Puskesmas atau Rumah Sakit (termasuk cek laboratorium). 

b. Biaya pembelian obat-obatan di Apotik dengan melampirkan copy resep dokter di belakang Kuitansi yang dikeluarkan apotik 

c. Biaya pengobatan di praktik dokter yang mempunyai izin praktik. 

d. Biaya pengobatan tradisional patah tulang di tabib atau sinshe 

8. Pengobatan yang tidak dapat diklaim : 

a. Biaya alat-alat kontrasepsi KB. 

b. Biaya konsultasi kehamilan dan obat-obatan yang berhubungan dengan kehamilan. 

c. Biaya pembelian kaca mata, pembuatan gigi palsu, tambal gigi, bersih karang gigi, alat bantu pendengaran dan operasi plastik. 

d. Pemeriksaan laboratorium dan cek up kesehatan (dalam kondisi sehat). 

e. Biaya pembelian obat-obatan yang dijual bebas di pasaran. 

f. Biaya pengobatan perdukunan. 

9. Plafon klaim Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setahun. 

10. Pencairan klaim dilakukan setelah adanya verifikasi keaslian dokumen klaim 

E. Solidaritas Duka Cita (Solduta) 

1. Solidaritas duka cita (Solduta) adalah bantuan duka cita kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia 

2. Setiap Anggota Biasa dan anggota Luar Biasa wajib menjadi peserta Solduta. 

3. Iuran Solduta Rp 25.000 per tahun buku 

4. Iuran Solduta bagi anggota baru disetor pada waktu diterima menjadi anggota. 

5. Iuran Solduta bagi anggota lama paling lambat disetor secara tunai pada tanggal 31 Maret 2014. 

6. Anggota lama yang tidak menyetor iuran Solduta sampai batas tanggal 31 Maret 2014, iurannya ditarik dari Simpanan Pahar atau Sapala anggota yang bersangkutan. 

7. Besar santunan jika anggota meninggal dunia Rp. 3.500.000,- 

8. Santunan diserahkan kepada ahli waris yang berhak. 

F. Pengiriman Uang 

1. Koperasi Kredit (Credit Union) Bonaventura memberikan pelayanan pengiriman uang antar Koperasi Kredit (Credit Union) dan antar Tempat Pelayanan (TP) Koperasi Kredit (Credit Union) Bonaventura. 

2. Biaya pengiriman uang : 

1.  Biaya pengiriman uang :
Jumlah uang yang dikirim
Biaya pengiriman
Sampai dengan  Rp. 500.000,-
Rp.  5.000,-
Di atas Rp. 500.000,- s.d. Rp. 1.000.000,-
Rp. 10.000,-
Di atas Rp. 1.000.000,- s.d. Rp. 5.000.000,-
Rp. 15.000,-
Diatas Rp. 5.000.000,-
Rp. 20.000,-

3. Pengiriman dan penerimaan uang bagi yang bukan anggota Koperasi Kredit (Credit Union) Bonaventura dikenakan tambahan biaya administrasi sebesar Rp. 2.000,- 

4. Pengiriman uang antar Tempat Pelayanan (TP) dari sesama anggota Koperasi Kredit (Credit Union) Bonaventura tidak dikenakan biaya. 

G. Iuran Diklat dan Pengembangan bagi Anggota Lama : 

1. Anggota biasa Rp 10.000,- per tahun. 

2. Pembayaran secara tunai paling lambat 30 Juni 2014. 

3. Apabila sampai tanggal 30 Juni 2014 belum dibayar, maka Staf Manajemen dapat menarik dari Simpanan PAHAR atau SAPALA yang bersangkutan tanpa pemberitahuan. 

H. Bonus Dan Undian 

1. Anggota yang memasukkan anggota baru (bukan dari keluarga batih) pada tahun 2014, akan mendapat bonus Rp. 10.000 per anggota (tidak berlaku untuk staf manajemen, pengurus, dan pengawas). 

2. Tiga puluh (30) anggota yang memasukkan anggota baru terbanyak akan mendapatkan Bonus Akhir Tahun. 

3. Anggota yang menggunakan minimal 3 produk simpanan non saham selain Sapala dan keanggotaan aktif mendapat ½ lusin gelas CU Bonaventura pada bulan Juni 2014. 

Undian Sapala 

a. Syarat: 

(1). Aktif menabung setiap bulan di Simpanan Wajib dan di Sapala pada tahun 2014 

(2). Simpanan Saham (SP dan SW) minimal 12,5 % dari Simpanan Sapala 

(3). Minimal sudah 6 (enam) bulan menjadi anggota pada 31 Desember 2014 

(4). Tidak pernah menarik Sapala pada tahun 2014. 

(5). Tidak pernah didenda. 

(6). Setiap kelipatan Rp. 1.000.000,- jumlah setoran Simpanan Sapala pada tahun 2014, mendapat 1 kupon undian. 

b. Penarikan undian dilakukan pada saat RAT tahun buku 2014. 

c. Hadiah Rp. 1.500.000 perorang untuk 20 orang anggota 

d. Setiap peserta undian hanya berhak atas satu hadiah. 

e. Hadiah diserahkan langsung pada saat RAT Tahun Buku 2014. 

Pemberi kontribusi bunga pinjaman terbesar 

a. Syarat : 

(1). Keanggotaan aktif. 

(2). Mengangsur pinjaman setiap bulan sesuai perjanjian. 

(3). Tidak pernah didenda. 

(4). Memberi kontribusi bunga pinjaman terbanyak pada tahun 2014. 

b. Pengumuman Pengangsur Pinjaman Aktif terbesar pada saat RAT tahun buku 2014 

c. Hadiah diberikan kepada : 

(1). Peringkat Pertama : Rp 3.500.000 

(2). Peringkat Kedua : Rp 3.000.000 

(3). Peringkat Ketiga : Rp 2.500.000 

(4). Peringkat Empat : Rp 2.000.000 

(5). Peringkat Kelima : Rp 1.500.000 

(6). Peringkat keenam s.d. keduapuluh lima masing-masing Rp.1.000.000,- 

d. Hadiah diserahkan langsung pada saat RAT Tahun Buku 2014 

Undian “Member of the year”

c. Syarat: 

1) Aktif menabung setiap bulan di Simpanan Wajib dan di Sapala pada tahun 2014 

2) Simpanan Saham (SP dan SW) minimal 12,5 % dari Simpanan Sapala 

3) Minimal sudah 12 bulan menjadi anggota pada 31 Desember 2014 

4) Tidak pernah menarik Sapala pada tahun 2014 

5) Memiliki pinjaman dan mengangsur sesuai perjanjian pada tahun 2014. 

6) Menggunakan sekurang-kurangnya 3 produk simpanan non saham selain Sapala dalam 12 bulan terakhir. 

7) Sekurang-kurangnya 2 orang keluarga batih telah menjadi anggota koperasi kredit (Credit Union) Bonaventura. 

d. Penarikan undian dilakukan pada saat RAT tahun buku 2014. 

e. Hadiah sebuah sepeda motor bebek. 

f. Hadiah diserahkan setelah RAT Tahun Buku 2014. 

g. Pengurus, Pengawas dan staf manajemen tidak diikutkan dalam undian. 

Undian Penabung Aktif di setiap TP 

a. Syarat : 

1) Aktif menabung setiap bulan di Simpanan Wajib dan di Sapala pada tahun 2014 

2) Simpanan Saham (SP & SW) minimal ) 12,5 % dari Simpanan Sapala 

3) Minimal sudah 6 bulan menjadi anggota pada 31 Desember 2014 

4) Tidak pernah menarik Sapala pada tahun 2014 

5) Mempunyai pinjaman dan mengangsur pinjaman setiap sesuai perjanjian. 

b. Penarikan undian dilakukan pada saat RAT tahun buku 2014 di TP. 

c. Hadiah Rp. 500.000,- perorang untuk : 

1) TP Nyarumkop : 19 orang anggota 

2) TP Singkawang : 19 orang anggota 

3) TP Capkala : 8 orang anggota 

4) TP Sajingan Besar : 13 orang anggota 

5) TP Ledo : 9 orang anggota 

6) TP Monterado : 11 orang anggota 

7) TP Sagatani : 7 orang anggota 

8) TP Samalantan : 9 orang anggota 

9) TP Sanggau Ledo : 5 orang anggota 

10) TP Paloh : 5 orang anggota 

11) TP Sambas : 3 orang anggota 

d. Hadiah diserahkan langsung pada saat RAT TB 2014 di TP. 


Undian Pengangsur Aktif di setiap TP 

a. Syarat : 

1) Keanggotaan aktif 

2) Mengangsur pinjaman setiap bulan sesuai dengan perjanjian 

3) Tidak pernah didenda 

b. Penarikan undian dilakukan pada saat RAT tahun buku 2013 di TP. 

c. Hadiah Rp. 500.000,- perorang untuk: 

1) TP Nyarumkop : 19 orang anggota 

2) TP Singkawang : 19 orang anggota 

3) TP Capkala : 8 orang anggota 

4) TP Sajingan Besar : 13 orang anggota 

5) TP Ledo : 9 orang anggota 

6) TP Monterado : 11 orang anggota 

7) TP Sagatani : 7 orang anggota 

8) TP Samalantan : 9 orang anggota 

9) TP Sanggau Ledo : 5 orang anggota 

10) TP Paloh : 5 orang anggota 

11) TP Sambas : 3 orang anggota 

d. Hadiah diserahkan langsung pada saat RAT TB 2014 di TP.

Bonus tanpa diundi bagi peminjam yang membayar tepat waktu sesuai dengan perjanjian berupa sepasang gelas CU Bonaventura. Bonus diberikan pada saat RAT TP tahun buku 2014. 





Read More »

Keanggotaan

0 komentar

A. Syarat menjadi Anggota

1. Anggota penuh / Anggota Biasa :

a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Sehat jasmani-rohani.
c. Tidak sedang dalam proses hukum.
d. Berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah atau sudah         bekerja.
e. Mengisi Formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota.
f. Menyerahkan foto copy KTP yang masih berlaku 1 lembar
g. Menyerahkan Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 satu lembar
h. Membayar kewajiban anggota
i. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar secara penuh.
j. Menerima dan mematuhi AD, ART, Kebijakan-Kebijakan dan keputusan-keputusan Dewan Pimpinan.


2. Anggota Luar Biasa

a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Sehat jasmani-rohani.
c. Tidak sedang dalam proses hukum.
d. Berusia di bawah 17 tahun.
e. Mengisi Formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota.
f. Menyerahkan Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 satu lembar
g. Membayar kewajiban anggota
h. Menerima dan mematuhi AD, ART, Kebijakan-Kebijakan dan keputusan-keputusan Pengurus.

B. Keuangan yang Wajib Dibayar oleh Anggota Baru
1. Simpanan
JENIS
JUMLAH
KET.
Simpanan Pokok
Rp   100.000,-
Hanya satu kali pada awal masuk
Simpanan Wajib
Rp     15.000,-
Setoran minimal
Simpanan Sapala
Rp.    25.000,-
Setoran minimal
Jumlah setoran minimal
Rp   140.000,-


2. Kewajiban Awal (Bukan Simpanan)
Uang Pangkal
Rp     15.000,-
Hanya satu kali pada awal masuk
Iuran diklat & pengembangan
Rp     25.000,-
Pada awal masuk
Kontribusi Pendidikan Dasar
Rp     25.000,-
Hanya satu kali pada awal masuk
Iuran Solkes
Rp     15.000,-
Setiap tahun
Iuran Solduta
Rp     25.000,-
Setiap tahun
Iuran Gedung
Rp   100.000,-
Hanya satu kali pada awal masuk
Jumlah setoran minimal
Rp   205.000,-



C. Pembinaan Dan Penertiban Anggota

1. Sebagai upaya pembinaan, anggota wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar yang diselengarakan oleh CU Bonaventura.

2. Penertiban terhadap anggota :

a. Surat panggilan, setelah 3 bulan berturut-turut tidak aktif menyetor Simpanan Wajib.

b. Anggota dapat diberhentikan setelah 6 bulan berturut-turut tidak aktif menyetor Simpanan Wajib.

D. Berakhirnya Keanggotaan:

1. Keanggotaan Koperasi Kredit (Credit Union) Bonaventura berakhir, apabila :

a. meninggal dunia;

b. berhenti atas permintaan sendiri;

c. diberhentikan oleh Pengurus

2. Anggota Koperasi Kredit (Credit Union) Bonaventura dapat diberhentikan keanggotaannya oleh Pengurus apabila:

a. tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan dan/atau melanggar Anggaran Dasar(AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Ketentuan-ketentuan yang berlaku di Koperasi Kredit (Credit Union) Bonaventura

b. setelah 6 bulan berturut-turut tidak aktif menyetor Simpanan Wajib.

3. Anggota yang meninggal dunia, berhenti dan diberhentikan keanggotaannya tidak mendapat bagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

4. Anggota yang berhenti dan diberhentikan keanggotaanya, dapat mengajukan permohonan menjadi anggota kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan sejak yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan.

5. Anggota yang berhenti dari keanggotaannya atas permintaannya sendiri bukan karena alasan ketidakpuasan terhadap pelayanan Koperasi Kredit (Credit Union) Bonaventura, dapat mengajukan permohonan menjadi anggota paling cepat 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan berhenti.








Read More »