Keanggotaan


A. Syarat menjadi Anggota

1. Anggota penuh / Anggota Biasa :

a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Sehat jasmani-rohani.
c. Tidak sedang dalam proses hukum.
d. Berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah atau sudah         bekerja.
e. Mengisi Formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota.
f. Menyerahkan foto copy KTP yang masih berlaku 1 lembar
g. Menyerahkan Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 satu lembar
h. Membayar kewajiban anggota
i. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar secara penuh.
j. Menerima dan mematuhi AD, ART, Kebijakan-Kebijakan dan keputusan-keputusan Dewan Pimpinan.


2. Anggota Luar Biasa

a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Sehat jasmani-rohani.
c. Tidak sedang dalam proses hukum.
d. Berusia di bawah 17 tahun.
e. Mengisi Formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota.
f. Menyerahkan Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 satu lembar
g. Membayar kewajiban anggota
h. Menerima dan mematuhi AD, ART, Kebijakan-Kebijakan dan keputusan-keputusan Pengurus.

B. Keuangan yang Wajib Dibayar oleh Anggota Baru
1. Simpanan
JENIS
JUMLAH
KET.
Simpanan Pokok
Rp   100.000,-
Hanya satu kali pada awal masuk
Simpanan Wajib
Rp     15.000,-
Setoran minimal
Simpanan Sapala
Rp.    25.000,-
Setoran minimal
Jumlah setoran minimal
Rp   140.000,-


2. Kewajiban Awal (Bukan Simpanan)
Uang Pangkal
Rp     15.000,-
Hanya satu kali pada awal masuk
Iuran diklat & pengembangan
Rp     25.000,-
Pada awal masuk
Kontribusi Pendidikan Dasar
Rp     25.000,-
Hanya satu kali pada awal masuk
Iuran Solkes
Rp     15.000,-
Setiap tahun
Iuran Solduta
Rp     25.000,-
Setiap tahun
Iuran Gedung
Rp   100.000,-
Hanya satu kali pada awal masuk
Jumlah setoran minimal
Rp   205.000,-



C. Pembinaan Dan Penertiban Anggota

1. Sebagai upaya pembinaan, anggota wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar yang diselengarakan oleh CU Bonaventura.

2. Penertiban terhadap anggota :

a. Surat panggilan, setelah 3 bulan berturut-turut tidak aktif menyetor Simpanan Wajib.

b. Anggota dapat diberhentikan setelah 6 bulan berturut-turut tidak aktif menyetor Simpanan Wajib.

D. Berakhirnya Keanggotaan:

1. Keanggotaan Koperasi Kredit (Credit Union) Bonaventura berakhir, apabila :

a. meninggal dunia;

b. berhenti atas permintaan sendiri;

c. diberhentikan oleh Pengurus

2. Anggota Koperasi Kredit (Credit Union) Bonaventura dapat diberhentikan keanggotaannya oleh Pengurus apabila:

a. tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan dan/atau melanggar Anggaran Dasar(AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Ketentuan-ketentuan yang berlaku di Koperasi Kredit (Credit Union) Bonaventura

b. setelah 6 bulan berturut-turut tidak aktif menyetor Simpanan Wajib.

3. Anggota yang meninggal dunia, berhenti dan diberhentikan keanggotaannya tidak mendapat bagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

4. Anggota yang berhenti dan diberhentikan keanggotaanya, dapat mengajukan permohonan menjadi anggota kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan sejak yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan.

5. Anggota yang berhenti dari keanggotaannya atas permintaannya sendiri bukan karena alasan ketidakpuasan terhadap pelayanan Koperasi Kredit (Credit Union) Bonaventura, dapat mengajukan permohonan menjadi anggota paling cepat 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan berhenti.








0 komentar: